-->


Alamak Oi... Cabuli Bocah 12 Tahun, Guru Pesantren Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Juli 2022 / 16:42

Ditangkap Polisi : Seorang guru pesantren berinisial MIA, ditangkap polisi karena diduga berulang kali mencabuli anak di bawah umur di Asahan.


e-news.id


Asahan - Bagaimana pula jadinya, ketika seorang guru yang seharusnya menjadi panutan serta orangtua pendamping, ketika anak tengah mengenyam pendidikan, malah berbuat bejat bak monster menakutkan layaknya setan yang menghantui?

Tentu, hal ini sangat-sangat membahayakan tumbuh kembang anak serta meresahkan seluruh kalangan orangtua, dan harus segera diberantas serta tidak diberi ruang lebih jauh. Karena, akan sangat berbahaya bagi anak-anak yang masih panjang perjalanan masa depannya.



Atas dasar itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) jajaran Satreskrim Polres Asahan, bergerak cepat saat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (28/7/2022).

Pelaku berinisial MIA (25) warga Dusun VI Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. Dia yang diketahui sebagai seorang guru pesantren, diduga telah mencabuli korban D (12) berulang kali di kamar tidur pelaku.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan Guru Pesantren Darul Hikmah Dusun II Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

"Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, kemudian mencabuli korban,"kata AKP Mhd Said Husein SIK, Rabu (27/7/2022).
Bersambung>>
[cut]
Ditangkap Polisi : Seorang guru pesantren berinisial MIA, ditangkap polisi karena diduga berulang kali mencabuli anak di bawah umur di Asahan.


Sebelum melakukan aksinya, Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku membangun hubungan kedekatan dengan korban dengan memperhatikan kesehariannya, kemudian memberi uang jajan dan makanan.

"Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa mengajak korban datang ke kamar milik pelaku hingga akhirnya terjadi percabulan berulang kali di waktu berbeda,"ungkapnya.


Aksi pelaku pun dilaporkan korban kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke yayasan sembari memanggil korban dan pelaku sehingga pada saat itu korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan," pungkasnya.(AZ/RFS).
Komentar Anda

Terkini