-->


Alamak Oi... Cabuli Bocah 12 Tahun, Guru Pesantren Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Juli 2022 / 16:42

Ditangkap Polisi : Seorang guru pesantren berinisial MIA, ditangkap polisi karena diduga berulang kali mencabuli anak di bawah umur di Asahan.

e-news.id


Asahan - Bagaimana pula jadinya, ketika seorang guru yang seharusnya menjadi panutan serta orangtua pendamping, ketika anak tengah mengenyam pendidikan, malah berbuat bejat bak monster menakutkan layaknya setan yang menghantui?

Tentu, hal ini sangat-sangat membahayakan tumbuh kembang anak serta meresahkan seluruh kalangan orangtua, dan harus segera diberantas serta tidak diberi ruang lebih jauh. Karena, akan sangat berbahaya bagi anak-anak yang masih panjang perjalanan masa depannya.



Atas dasar itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) jajaran Satreskrim Polres Asahan, bergerak cepat saat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (28/7/2022).

Pelaku berinisial MIA (25) warga Dusun VI Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. Dia yang diketahui sebagai seorang guru pesantren, diduga telah mencabuli korban D (12) berulang kali di kamar tidur pelaku.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan Guru Pesantren Darul Hikmah Dusun II Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

"Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, kemudian mencabuli korban,"kata AKP Mhd Said Husein SIK, Rabu (27/7/2022).
Bersambung>>
intro1

Baca Juga

Komentar Anda