Tersangka penjual ganja : Dua tersangka penjual ganja yang ditangkap polisi dari sebuah kedai kopi di Langkat. |
e-news.id
Binjai - Jajaran Satres Narkoba Polres Binjai, kembali beraksi. Kali ini, dua pria harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi, karena ketahuan menjual ganja di sebuah kedai kopi, Senin (8/8/2022).
Diketahui, kedua pria yang ditangkap oleh petugas kepolisian itu berinisial JS (45) dan BG (50). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Nauterasi, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Baca juga : Cantik dan Tampan Sepasang Kekasih Dipenjarakan Polisi, ini Pulaknya yang Dilakukan Mereka!
Mereka berdua ditangkap polisi, usai tertangkap tangan oleh petugas yang saat itu menyamar sebagai pembeli narkoba jenis ganja kering, pada Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 20:10 WIB kemarin.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polres Binjai, awalnya petugas menerima laporan dari warga, soal adanya sebuah warung kopi yang sering digunakan sebagai lokasi jual beli narkoba jenis ganja.
Baca juga : Bergerak Cepat, Polisi Sikat Geng Motor Sekaligus Begal di Binjai
Menanggapi hal itu, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, memerintahkan Ipda Eddy Supratman SH, untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Benar saja, dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas lanjut melakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli dengan paket Rp 30.000,- dan pada saat terduga JS menyerahkan narkotika jenis ganja kepada polisi.
Bersambung>>