Pemeriksaan Saksi : Saksi Hamdika selaku operator sekolah, yang hadir dalam agenda persidangan dugaan korupsi pada SMAN 6 Binjai di Medan. |
e-news.id
Medan - Sidang ke 4, dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi dana BOS SMAN 6 Binjai, kembali digelar. Kali ini, persidangan beragendakan memeriksa keterangan 5 orang saksi, yang dihadirkan oleh JPU Kejari Binjai, Senin (5/12/2022).
Persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Medan, turut dihadiri oleh Penasehat Hukum (PH) dari kedua tersangka yaitu, IP selaku Kepala Sekolah dan EL sebagai Bendahara BOS SMAN 6 Binjai.
Kelima saksi yang diperiksa keterangannya ialah, Drs. Agusta Sembiring, Supriadi, Chadijah, Amrullah, Ernita Purba. Dalam persidangan, para saksi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Nelson Panjaitan, JPU Kejari Binjai dan PH dari kedua terdakwa.
Para saksi, diperiksa keterangannya setelah sebelumnya diambil sumpah dihadapan mejelis hakim, secara bergantian dalam dua sesi persidangan. Pertama, 4 orang saksi duduk bersamaan di bangku pesakitan dan kedua 1 orang saksi dari pihak rekanan.
Empat orang saksi yang pertama menghadap ke majelis hakim untuk diperiksa ialah, Drs. Agusta Sembiring, Chadijah, Ernita Purba. Mereka bertiga bertindak selaku guru sekolah dan terakhir adalah Amrullah, dia bertanggung jawab sebagai Bendahara BOS SMAN 6 Binjai pada tahun 2021.
Dalam kesaksiaannya, Drs. Agusta Sembiring, mengatakan, dirinya pernah dipanggil oleh terdakwa EL sebagai bendahara sekolah, untuk menandatangani kwitansi uang transportasi les tambahan di SMAN 6 Binjai pada tahun 2020 sebesar 8,8 juta, tetapi dia tidak menerima uang yang dimaksud.
Dikarenakan merasa ragu, lanjut Agusta Sembiring, dia pernah bertanya kepada terdakwa EL soal kwitansi uang senilai 8,8 juta tersebut, namun dijawab oleh bendahara sekolah saat itu, bahwa memang demikian dan sudah sesuai aturan. Bahkan, dia juga pernah bertanya hal serupa kepada operator sekolah atas nama Hamdika, dan mendapatkan jawaban yang sama.
Bersambung>>
[cut]
Pemeriksaan Saksi : Saksi Supriadi, selaku rekanan dalam sidang Tipikor SMAN 6 Binjai yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Medan. |
Selain itu, saksi Agusta Sembiring tidak menampik bahwa ia ada menerima uang sebesar 50 ribu rupiah untuk uang les sore di sekolah dan menurut pengetahuannya, laporan realisasi dana BOS SMAN 6 Binjai, dibuat semuanya oleh operator sekolah yaitu, Hamdika.
Hal senada disampaikan oleh 2 orang guru lainnya, yaitu Chadijah dan Ernita Purba. Ketika ditanya di muka persidangan, keduanya mengatakan, tidak pernah menandatangani kwitansi apapun terkait realisasi dana BOS di sekolah tersebut. Namun, pernah menerima uang tambahan untuk les sore bagi siswa, namun tidak mengingat pasti berapa jumlah yang diterima.
Saksi berikutnya ialah Amrullah, dia ditanya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya selaku Bendahara SMAN 6 Binjai di Tahun 2021. Dalam jawabannya di hadapan majelis hakim, dia mengatakan tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme pelaporan dana tersebut, karena semua laporan dikerjakan atau dibuat oleh satu orang dan dia adalah operator sekolah yaitu Hamdika.
Sementara itu, Supriadi yang dalam hal ini bertindak selaku pemilik Panglong Adi atau pihak rekanan, mengatakan, dirinya tidak mengetahui soal pekerjaan yang berkaitan dengan SMAN 6 Binjai. Namun dirinya mengakui ada dihubungi kepala sekolah pada tahun 2016 yang lalu.
Dalam kesaksiaannya, Supriadi juga membantah soal 15 kwitansi pembayaran terkait pekerjaan yang sumber dananya berasal dari realisasi dana BOS SMAN 6 Binjai sejak tahun 2018 hingga 2021, dan ketika majelis bertanya kepada terdakwa IK, dia mengakui bahwa pekerjaan tersebut tidak berkaitan dengan saksi.
Seusai sidang, e-news.id berkesempatan mewawancarai secara langsung Arifin Sagala SH, Penasehat Hukum dari terdakwa EL. Dalam keterangannya di hadapan media, Arifin Sagala SH, mengatakan, fakta persidangan menunjukan ada keterkaitan operator sekolah dalam skandal korupsi di SMAN 6 Binjai.
"Tanggapannya tentang kwitansi dan bon itu, para saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan salah satu bendahara tahun 2021 Amrullah, mengatakan bukan bendahara yang selama ini membuat, melainkan operator (Hamdika-red)," kata Arifin Sagala SH.
Bersambung>>
[cut]
Di sisi lain, Tim penasehat terdakwa IK juga menggambarkan hal yang sama, terkait peran penting dari saksi Hamdika di seputar perkara dugaan korupsi pada SMAN 6 Binjai. Ilham Tumangger SH, didampingi Rahimin Sembiring SH, serta dua Penasehat Hukum lainnya, mengatakan, sejak awal mereka sudah mencium aroma tak biasa terkait sang operator.
"Dari sidang ke 2 kemarin sewaktu saksi operator sekolah diperiksa keterangannya, kami sudah merasakan ada sesuatu yang salah di sana. Karena, dalam keterangan para saksi lainnya, termasuk klien kami, dia (Hamdika-red) adalah petugas yang membuat semua laporan pertanggungjawaban realisasi dana BOS SMAN 6 Binjai, yang mungkin saja terdapat sesuatu di sana," ujarnya.
Baca juga : Terpidana Korupsi Serahkan Uang 200 Juta ke Kejari Binjai, Kasi Pidsus : Terima Kasih...
Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, lanjut Rahimin Sembiring SH, majelis hakim telah memerintahkan JPU Kejari Binjai, untuk memeriksa operator sekolah Hamdika, untuk proses lebih lanjut.
"Waktu sidang kedua atas terdakwa IK kemarin, majelis hakim sempat memerintahkan saudara Jaksa untuk menyidik operator sekolah bahkan sempat pula memerintahkan saksi untuk tidak meninggalkan ruang sidang seusai memberikan keterangan," tutur Rahimin Sembiring SH.
Sebagai catatan, sidang ke 4 bagi terdakwa IK selaku mantan kepala sekolah SMAN 6 Binjai, telah menghadirkan setidaknya 11 orang saksi yang terdiri dari para guru, bendahara sekolah, operator sekolah, pegawai pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan 2 orang rekanan. (RFS).