e-news.id
Medan - Sidang ke 2 kasus bos judi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Apin BK alias Jonni kembali digelar diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Kelas IA Medan, Rabu (22/02/2023).
Dalam agenda yang digelar pada Senin 20 Februari 2023 kemarin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friants Felix Ginting SH, menghadirkan saksi-saksi dari Polda Sumatera Utara, untuk menggali keterangan dan sidang terbuka untuk umum. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH, didampingi anggota majelis.
JPU dalam sidang sebelumnya, menguraikan Apin BK didakwa pasal berlapis, yaitu pasal tindak pidana perjudian dan pasal TPPU. Dijelaskan, terdakwa Apin BK bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) bersama Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) turut serta melakukan perbuatan judi.
"Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi," ujar jaksa penuntut umum digelar secara daring.
Pada November 2021 lalu, terdakwa Apin BK menyediakan tempat operasional permainan judi online di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan, terdiri dari 19 ruangan. Lokasi itu sengaja disediakan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online.
Untuk meningkatkan omset judi online, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan - Deli Serdang, tepatnya Januari 2022.
Baca juga : Eks Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat 'Dipenjarakan' Penyidik Kejaksaan, Diduga Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
Guna melengkapi fasilitas perjudian, Apin BK juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan, dipasang Didi (belum tertangkap). Fasilitas mewah itu untuk live servis bagi para bandar judi atau pemilik website judi online, antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.
Bersambung>>