-->


Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati Kurir 1,3 Ganja Kering

Kamis, 18 Mei 2023 / 09:05
Tuntut Pidana Mati : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menuntut hukuman mati bagi terdakwa kurir tindak pidana narkotika 1,3 Ton Ganja kering, Kamis (18/5/2023). (Foto:Penkum Kejati Sumut/e-news.id).

e-news.id 

Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menuntut hukuman mati bagi terdakwa kurir tindak pidana narkotika 1,3 Ton Ganja kering, Kamis (18/5/2023).

Tuntutan mati dibacakan JPU, atas terdakwa Mawardi (23) warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, pada Selasa 16Mei 2023, di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal dia atas, terdakwa diyakini tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 
Bersambung>>
intro1

Baca Juga

Komentar Anda