e-news.id
Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menuntut hukuman mati bagi terdakwa kurir tindak pidana narkotika 1,3 Ton Ganja kering, Kamis (18/5/2023).
Tuntutan mati dibacakan JPU, atas terdakwa Mawardi (23) warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, pada Selasa 16Mei 2023, di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal dia atas, terdakwa diyakini tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Bersambung>>
[cut]
"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia," kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Hal itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi awak media e-news.id, via sambungan telepon selulernya. Dia mengatakan, tuntutan mati bagi terdakwa sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam perang melawan narkoba.
"Benar, JPU Kejati Sumut telah membacakan tuntutan pidana mati bagi kurir yang dimaksud. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Korps Adhyaksa, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba," kata Yos A Tarigan. (RFS).