-->


Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kejati Banten Jemput dan Tahan Tersangka Korupsi Smart Transportation

Selasa, 23 Mei 2023 / 11:15
Tahan Tersangka Korupsi : Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten, tahan tersangka kasus dugaan korupsi pada Aplikasi Smart Transportation SC, Senin (23/05/2023). (Foto: Instagram Kejati Banten/e-news.id).


e-news.id 

Banten - Setelah 3 kali mangkir tanpa alasan yang sah, Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten, akhirnya menjemput sekaligus menahan seorang tersangka baru, dalam dugaan tindak pidana korupsi Aplikasi Smart Transportation, Selasa (23/05/2023).

Tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Aplikasi Smart Transportation tersebut diketahui berinisial VHM. Dia dijemput Tim Penyidik Kejati Banten dari sebuah rumah di daerah Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, VHM terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah sebesar belasan miliar rupiah.

VHM diketahui berlaku sebagai Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC pada PT. SCC dengan Mitra PT TAP pada Tahun 2017, dimana antara PT SC dan PT TAP adalah terafiliasi.


Dari hasil penyidikan pihak Kejati Banten, pekerjaan tersebut diduga terdapat penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian, dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC.
Bersambung>>
intro1

Baca Juga

Komentar Anda